# ...SukA kATa & cRIta..

“Ya Allah, tegurlah aku dengan kasihmu jika aku lalai karena suatu hal, juga lakukan itu kpd orang lain. karena Engkau adalah sebaik-baik Penegur makluk Mu, ampunilah kami yang telah berputus asa, mungkin juga sombong. Jadikan aku senantiasa bermanfaat bagi orang lain, kalaupun hanya untuk membuatnya tersenyum.."

http://youtu.be/GGtKxbu7vLI

Kamis, 09 April 2009

keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, kecuali penyandang cacat



” KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA , KECUALI PARA PENYANDANG CACAT “


Sudah tidak aneh jika sebagian dari kita masih memandang ‘sebelah-mata’ kepada saudara-saudara kita yang kurang beruntung dalam hal pisik, merekalah yang disebut sebagai ‘PENYANDANG CACAT’ (Penca/difabel). Mendengar dan membaca kalimat ‘ini’ saja kita masih dibuat heran, demikiankah mereka layak mendapat ‘status/predikat sebagai ‘PENYANDANG?, sedangkan tentunya masih banyak ‘kalimat’ yang lebih lembut, karena kita pun yakin bahwa menjadi ‘CACAT’ bukanlah kehendak pribadi.’Tapi sudahlah..
Penca / difabel ‘dipaksa & terpaksa’ hidup dalam komunitasnya sendiri, mereka memahami ini sebagai sebuah ‘pengalahan-diri’, yang tidak ingin menjadi sorotan dan iba orang lain karena sesuatu hal. Mengingat stigma sebagai kaum lemah masih melekat kuat di masyarakat. Sehingga jika dia keluar dari komunitasnya, hanya dua pilihannya; iba dan olok-olok. Paradigma dan stigma ini harus dirubah, kalau perlu dikubur dalam-dalam dilumpur Lapindo.

Dalam menuju INDONESIA BANGKIT 2009-2014, hendaknya Penca lebih cepat bergerak dan berkiprah dalam berbagai hal, sebelum dilupakan dan diterlantarkan waktu. Hanya Penca itu sendiri yang mampu, bukan orang lain. Karena secara hakiki, kaum Penca ini sudah ‘dilindungi (protected) oleh berbagai hukum dan peraturan yang ada.
Saudara-saudara kita ini lupa bahwa dalam sila ke-5 Pancasila jelas diamanahkan bahwa KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA, dan ini bersifat mutlak, Jadi sila ke-5 itu tidak tertulis ,” KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA , KECUALI PARA PENYANDANG CACAT “

Juga pada UUD 1945, PASAL.27, AYAT 2; pun diamanahkan bahwa ;tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tanpa juga ada tanda koma, Atau tertulis, ‘tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Kecuali Para Penyandang Cacat.

Jadi dengan bergulirnya OTONOMI DAERAH seharusnya Pemda terkait harus lebih ‘amanah’ merealisasikan semua hal diatas. Peraturan-peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat dilaksanakan dengan amanah, tanpa reserve. Bagi yang belum, mari lakukan inilah KEADILAN & PERSATUAN itu, ajak mereka duduk satu meja.Karena Penca bukanlah ‘komoditi, namun ia adalah warga-negara. Yang sama dimata hukum dalam segala hal.

Hati-hati, jumlah Penca nasional mencapai lebih dari 6 juta jiwa (Depsos 2008), dan sekitar 3,6 juta diantaranya adalah pemilih.. Jangan biarkan mereka ‘TIDAK melakukan hak pilihnya pada Pilpres/Pilkada yang tersisa.

So, saudara-saudaraku para ‘Difabelis, sekaranglah waktunya untuk bergerak lebih cepat, tepat & bersinergi dengan elemen bangsa yang lain. Kepalkan tanganmu, dan yakinlah TUHAN YME, ALLAH SWT, bersama kita semua. Wujudkan INDONESIA BANGKIT 2010. Amin (@rief)

Tidak ada komentar: