# ...SukA kATa & cRIta..

“Ya Allah, tegurlah aku dengan kasihmu jika aku lalai karena suatu hal, juga lakukan itu kpd orang lain. karena Engkau adalah sebaik-baik Penegur makluk Mu, ampunilah kami yang telah berputus asa, mungkin juga sombong. Jadikan aku senantiasa bermanfaat bagi orang lain, kalaupun hanya untuk membuatnya tersenyum.."

http://youtu.be/GGtKxbu7vLI

Selasa, 28 April 2009

go to hell PASAR TRADISIONAL



PASAR TRADISIONAL ERA OTONOMI DAERAH
“..go to hell …!!”
4rief-online; Pelaksanaan otonomi daerah yang mulai diberlakukan pada tahun 2001 kepada kabupaten dan kota di Indonesia, dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab secara proporsional. Oleh karena itu masing-masing daerah berhak untuk melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD). Salah satu adalah dengan mengoptimalkan penerimaan dari retribusi pasar tradisional. Berdasarkan peningkatan PAD, maka dapat diketahui pula tingkat kemandirian daerahnya. Dari data yang gw himpun, rata-rata laju pertumbuhan total restribusi pasar tingkat nasional dari tahun 2000-2008 adalah antara 5-8%/tahun. Rata-rata laju pertumbuhan PAD tingkat nasional antara 15-20% pertahun dengan rata-rata tingkat efektivitasnya yaitu sebesar 70-90% dengan kategori efektif.

Untuk dapat meningkatkan penerimaan total retribusi pasar sehingga dapat meningkatkan PAD dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah, hendaknya mulai kembali ‘dihitung-kembali dan evaluasi atas semua kebijakan yang telah dikeluarkan maupun yang sedang direncanakan. Mengingat maraknya ‘ketidak-becusan beberapa Pemda yang tidak berorientasi kepada para pedagang selama ini. Dengan alasan ‘relokasi, banyak pasar tradisional yang ditempatkan dengan cara dan pola ‘menjijikan. Lebih jijik dari pada lokasi yang diberikan. Premanisme kebijakan, suatu kebijakan yang ditularkan dan dicontohkan dengan pola ‘jalanan.
Disadari atau tidak, pasar tradisional merupakan salah satu pilar perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Kalaupun identik dengan kumuh, panas, gerah, sarat premanisme, restribusi gelap, dsb. Juga belum maksimalnya asuransi bagi pemilik kios/lapak. Ini makin memperlebar kesenjangan antara PASAR TRADISIONAL & PASAR MODERN.

Kalaupun telah ada Perpres No. 112/2007 tentang Penataan Pasar Modern dan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun belum ‘menyentuh lapangan, maka wajar saja jika banyak dari para pedagang yang ‘cuek-bebek alias ‘sabodo-teuing. Berdasarkan data Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSSI) thn.2008 awal, terdapat 13.450 pasar tradisional dengan jumlah pedagang lebih dari 12,6 juta orang. Dengan kata lain ada 25% penduduk Indonesia yang menggantungkan kehidupan perekonomian mereka dari pasar tradisional
Seiring semangat OTDA, Departemen Perdagangan telah menyediakan dana revitalisasi pasar tradisional yang setiap tahun terus meningkat. Jika tahun 2007 sebesar Rp.80 miliar untuk merevitalisasi 80 pasar tradisional. Maka tahun 2008 sebesar Rp.167 miliar untuk 104 pasar tradisional. Dan, tahun ini telah terdialokasikan dana sebesar Rp.250 miliar untuk pembangunan dan perbaikan pasar tradisional. Okelah, apresiasi tertinggi kita berikan untuk ini. Namun siapa yang jamin akan sampai ketujuan dengan baik dan ‘amanah. Apalagi jumlah setiap saat jumlah pedagang semakin ‘menciut’ ditelan bumi, misalnya diakhir thn. 2008 ada penurunan jumlah pedagang hingga 14%, dengan kata lain jumlah pedagang tinggal 11 juta orang. Entah data mana yang paling benar, dan data mana yang salah. Namun, itulah kenyataannya.

PILPRES 2009 menjelang, kita semua berharap akan ada Presiden RI 2009-2014 yang demikian ‘concern kepada hal ini juga para menteri & pihak terkait lainnya yang mayoritas dibawah komando Kantor Kementerian Kesejahtraan Rakyat. Juga stake-holder lainnya; APPSI-Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia, Asparindo,,dsb. Jadi bagaimana bisa bicara PAD, jika kenyataannya demikian. ‘go to hell aja..(@rief)

Tidak ada komentar: