# ...SukA kATa & cRIta..

“Ya Allah, tegurlah aku dengan kasihmu jika aku lalai karena suatu hal, juga lakukan itu kpd orang lain. karena Engkau adalah sebaik-baik Penegur makluk Mu, ampunilah kami yang telah berputus asa, mungkin juga sombong. Jadikan aku senantiasa bermanfaat bagi orang lain, kalaupun hanya untuk membuatnya tersenyum.."

http://youtu.be/GGtKxbu7vLI

Kamis, 04 Juni 2009

prita EMAIL PEMBAWA PETAKA


Pengenaan Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada kasus Prita Mulyasari dianggap Departemen Komunikasi dan Informasi terlalu berlebihan.

"Saya terkejut seekstrem itu, padahal UU ITE tidak represif," ujar Juru Bicara Departemen Komunikasi dan Informasi, Gatot S Dewa Broto. Menurut dia, seharusnya polisi dan jaksa tidak mengenakan pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara kaku terkait kasus surat elektronik Prita Mulyasari. "Kalau dia mengirim email ke temannya, kemudian dijerat, itu jelas salah" kata dia, ketika dihubungi, Rabu (3/6).

Surat elektronik yang ditulis Prita, kata dia,hanya dikirim kesepuluh temannya. "Itu ranah pribadi, saat dikirim ke mailing list baru masuk ranah publik." Untuk itu, kata dia, pihak yang dijerat adalah yang meneruskan surat elektronik tersebut ke mailing list.

Selain itu, kata dia, untuk proses peradilan penggunaan KUHP dan UU ITE kurang lengkap. Seharusnya juga digunakan UU Telekomunikasi Pasal 40 yang isinya larangan melakukan penyadapan alat telekomunikasi. "Email alat telekomunikasi juga, jadi untuk mengambil data harus menggunakan Pasal 42 yang isinya pengambilan data diizinkan untuk penyidikan menggunakan izin tertulis dari Kapolri dan Kejagung, membuka email aturannya sangat ketat" kata dia.

Sebagai pembuat UU ITE, Depkominfo tidak pernah diajak bicara oleh polisi dan jaksa terkait penerapan undang-undang itu dalam kasus Prita. "Kami tidak pernah diajak bicara atau diundang sebagai saksi ahli," ujarnya.

Depkominfo berharap penerapan undang-undang itu jangan terlalu berlebihan dan kaku. Karena undang-undang itu tidak represif. "Keputusan penggunaan UU ITE terlalu berat dan berlebihan, apalagi kalau inkrah nanti akan menunjukkan UU terlalu represif." Gatot pun meminta UU ITE dipelajari lebih lanjut secara keseluruhan. "Jangan sepotong-potong," ujarnya ---- http://tempointeraktif.com

----------------------- catatan redaksi; INI MERUPAKAN KESIALAN KITA SEMUA, dimana mulai lagi beberapa oknum melakukan langkah represif bagi kebebasan mengemukaan pendapat, apapun alasannya. Sangat tidak manusiawai, demikian halnya dgn pihak OMNI...seharusnya tdk demikian adanya...masih banyak cara yg lebih elegan dan santun utk menyikapinya...namun PERMAINAN TELAH DIMULAI...siapa yg akan mengakhiri, siapa yg akan menyudahi...kita lihat saja nanti, siapa yg lebih BESAR HATI, bukan BESAR KEPALA...

Tidak ada komentar: