# ...SukA kATa & cRIta..

“Ya Allah, tegurlah aku dengan kasihmu jika aku lalai karena suatu hal, juga lakukan itu kpd orang lain. karena Engkau adalah sebaik-baik Penegur makluk Mu, ampunilah kami yang telah berputus asa, mungkin juga sombong. Jadikan aku senantiasa bermanfaat bagi orang lain, kalaupun hanya untuk membuatnya tersenyum.."

http://youtu.be/GGtKxbu7vLI

Kamis, 10 Februari 2011

# SUSENYE NGADEPIN AHMADIYAH,padahal ade fatwenye..



Persoalan Ahmadiyah rupanya belum selesai sampai sekarang. Rasanya lama sekali persoalan ini tuntas. Padahal, semua ulama sudah sepakat bahwa Ahmadiyah sesat. Tak ada yang berselisih paham soal ini.Bahkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sudah keluar sejak Juni 2008. Dan, kini sejak pasca kerusuhan Cikeusik,Banten SKB itu akan dievaluasi. sudah sangat jelas disebutkan dalam SKB itu bahwa seluruh penganut dan pengurus Ahmadiyah harus menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Islam pada umumnya.

Namun, mereka bandel. Mereka tetap ingkar!
Fakta di lapangan menunjukkan pasca keluarnya SKB itu mereka masih menyebarkan ajaran sesatnya dengan membagi-bagikan buku dan majalah kepada umat Islam. Laporan Bupati dan Kejaksaan Kuningan (Jawa Barat) adalah salah satu buktinya.

Instruksi menteri sudah tak mereka indahkan. Fatwa sesat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mereka abaikan. Tak ada jalan lain untuk mengatasi masalah ini kecuali keberanian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan mereka.

> Berikut adalah FATWA MUI tsb;

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 11/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
ALIRAN AHMADIYAH
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawaran Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil
Akhir 1426H./ 26-29 Juli 2005 M. setelah MENIMBANG :

a. Bahwa sampai saat ini aliran Ahmadiyah terus berupaya untuk mengembangkan pahamnya di Indonesia, walaupun sudah ada fatwa MUI dan telah dilarang keberadaannya;
b. Bahwa upaya pengembangan paham Ahmadiyah tersebut telah menimbulkan
keresahaan masyarakat;
c. Bahwa sebagian masyarakat meminta penegasan kembali fatwa MUI tentang faham Ahmadiyah sehubungan dengan timbulnya berbagai pendapat dan berbagai reaksi di kalangan masyarakat;
d. Bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan menjaga kemurnian aqidah Islam,
MUI memandang perlu menegaskan kembali fatwa tentang aliran Ahmadiyah.

MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT., “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi; dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu (QS. Al-Ahzab[33]:40) Dan bahwa (yang kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu di perintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa (QS. Al- An’am [6]: 153) Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu. Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk…. (QS. Al-Ma’idah [5]: 105)
2. Hadist Nabi S.A.W.; A.l.: Rasulullah bersabda: Tidak ada Nabi sesudahku (HR. al-
Bukhari).
Rasulullah bersabda: “Kerasulan dan kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada
Rasul maupun Nabi sesudahku (HR Tirmidzi)

MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan Majma al-Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi’ al-Tsani 1406H./22-28 Desember 1985M tentang Aliran Qodiyaniyah, yang antara lain menyatakan; bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath’i dan di sepakati oleh seluruh Ulama Islam bahwa Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
2. Keputusan Majma’ al-Fiqh Rabitha’ Alam Islami.
3. Keputusan Majma’ al-Buhuts.
4. keputusan Fatwa MUNAS II MUI pada tahun1980 tentang Ahmadiyah Qodiyaniyah.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG ALIRAN AHMADIYAH

1. Menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam)’
2. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.
3. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh
Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H
29 Juli 2005 M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua,
KH. Ma’ruf Amin
Sekretaris,
Hasanudi

Tidak ada komentar: