# ...SukA kATa & cRIta..

“Ya Allah, tegurlah aku dengan kasihmu jika aku lalai karena suatu hal, juga lakukan itu kpd orang lain. karena Engkau adalah sebaik-baik Penegur makluk Mu, ampunilah kami yang telah berputus asa, mungkin juga sombong. Jadikan aku senantiasa bermanfaat bagi orang lain, kalaupun hanya untuk membuatnya tersenyum.."

http://youtu.be/GGtKxbu7vLI

Minggu, 04 Desember 2011

UU ITE 2008 & KUHP



....#..ALL,ksemua pasal ini merupakan kesatuan dari 'delik penghinaan'
Ketentuan tentang delik penghinaan dalam KUHP diatur mulai pasal 310 khususnya ayat (1) dan (2). Penghinaan dalam bab ini ada enam macam, yakni: .....1/.menista (pasal 310 ayat 1)..., 2/.menista dengan surat (pasal 310 ayat 2),...3/. memfitnah (pasal 311), 4/.penghinaan ringan (pasal 315), .... 5/.mengadu secara memfitnah (317) dan ...6/.menuduh secara memfitnah (318) .

Misalnya pada, Pasal 310 ayat (1) dan (2) berbunyi :

1. Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh ia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui oleh umum, karena bersalah menista orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

2. Kalau hal itu terjadi dengan surat atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan maka karena bersalah mencemar orang dengan surat, si pembuat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah

#...ADAPUN DI UU ITE: ...Pengguna media internet/online sebaiknya mulai berhati-hati dalam mendistribusikan dan mentransmisikan informasi ataupun dokumen elektronik, terutama yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.'Begono....

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

# TAMBAHAN,...Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.>> jadi berlaku universal, SEKALI LAGI MARI KT JAGA SIKAP & PRILAKU DIDUNIA MAYA dan keseharian kt, shg kt mnjadi manusia yg bijak & beradab. Like n This Like, jk tdk suka thd seseorang,kt bs 'removed' bkn bekoar2 g jelas,apalg smpai menyebut nama seseorang, organisasi, perusahaan,dsb

========

TINDAK PIDANA PERS

Tindak pidana pers dalam KUHP bukanlah suatu tindak pidana yang diatur dalam suatu bab tertentu, melainkan tindak pidana-tindak pidana yang tersebar dalam beberapa pasal dalam KUHP, dalam hal mana tindak pidana tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana pers. Tindak pidana-tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penyiaran kabar bohong (Pasal XIV dan XV UU No. 1 Tahun 1946);

2. Pembocoran rahasia negara dan rahasia pertahanan keamanan negara (Pasal 112 dan 113 KUHP);
3. Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, terhadap raja atau kepala negara sahabat, dan terhadap wakil negara asing (Pasal 134, 134 bis, 137, 142, 143 dan 144 KUHP);
4. Permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah, terhadap agama dan terhadap golongan (Pasal 154, 155, 156, 156a, dan 157 KUHP);


.------ pis all !!

Tidak ada komentar: